12 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Administrasi

    12 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Administrasi

    SURABAYA, - Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa administrasi. Pelanggar itu ditindak oleh petugas gabungan yang menggelar razia di Jalan Demak, Surabaya.

    Tak tanggung-tanggung, Danramil pun diterjukan ke lokasi berlangsungnya razia protokol kesehatan tersebut. Kurang lebih ada 56 aparat gabungan pada razia ini, "kata Mayor Inf Sumarji, Senin (19/4/2021) siang.
     
    Sebelum digelarnya razia itu, ia terlebih dahulu membekali beberapa personelnya dalam apel pagi yang berlangsung di Makoramil Krembangan. Ini sebagai upaya kedisiplinan dalam melakukan razia. Ada protap yang kita sampaikan, jelasnya.
     
    Selain sanksi berupa tilang KTP, para pelanggar itu juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.(Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Menghadapi Hari Raya Danrem 082/CPYJ Tinjau...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    8 Personel Polri, Termasuk Wakapolres Lumajang Mendapat  Penghargaan Kapolres Lumajang
    Puncak Massa Aksi Buruh, Polrestabes Kerahkan 3600 Personil Pengamanan
    Pesilat  Muda Surabaya Sabet 3 Medali Dalam Turnamen Pencak Silat Piala Kapolda Jatim
    Juara I Duta Lalu Lintas Tingkat Polda Jatim, Kapolres Magetan Berikan Penghargaan Duta Lalu Lintas Polres Magetan 
    2500 Personel Gabungan Siap Kawal Empat Ribu Buruh Demo di Surabaya

    Ikuti Kami